Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku13 April 2009
Tanggal Penetapan08 April 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini menyatakan bahwa ketentuan mengenai Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 masih tetap berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Tegal untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Daerah Provinsi dan RPJP Nasional. RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)