Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan ekonomi perdesaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BUMDes bertujuan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan, meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan perekonomian desa, dan mewujudkan kelembagaan ekonomi yang mandiri. BUMDes diharapkan dapat memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat sesuai dengan karakter dan kondisi setempat.
Ketentuan Substansial:
- Prinsip BUMDes: Sukarela, terbuka, kontrol demokratis, partisipasi ekonomi, otonomi, perhatian pada masyarakat, dan kerjasama antar BUMDes.
- Pembentukan BUMDes: Berdasarkan inisiatif pemerintah desa atau masyarakat melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi, kebutuhan masyarakat, sumber daya desa, dan sumber daya manusia. Pembentukan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat maksud, tujuan, nama, kedudukan, bentuk badan hukum, kepengurusan, hak, kewajiban, permodalan, bagi hasil, kepailitan, kerjasama, pelaporan, mekanisme pengelolaan, dan pembubaran.
- Pengelolaan BUMDes: Organisasi pengelola terpisah dari pemerintah desa dan harus berbadan hukum. Pengurus terdiri dari penasihat (Kepala Desa) dan pelaksana operasional (direktur/manajer dan kepala unit usaha) yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
- Jenis Usaha: Meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi desa.
- Permodalan: Berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha. Modal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
- Bagi Hasil Usaha: Dilakukan berdasarkan keuntungan bersih untuk cadangan modal, deviden, jasa produksi, dan dana sosial.
- Kerjasama: BUMDes dapat bekerjasama dengan BUMDes lain atau pihak ketiga dengan persetujuan pemerintah desa, dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Desa setiap 6 bulan. Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban kepada BPD dalam musyawarah desa.
- Pembubaran: BUMDes dapat dibubarkan karena pailit atau ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kekayaan BUMDes yang dibubarkan menjadi kekayaan desa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.