di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 63/2013 · Peraturan Menag No. 63 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 63 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Bengkulu. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Universitas Bengkulu (UNIB) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi UNIB terdiri dari Rektor, Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam berbagai bidang seperti akademik, sumber daya, kemahasiswaan, dan perencanaan. Struktur organisasi juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pengembangan Bisnis. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional UNIB.