Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 63/2013 · Peraturan Menag No. 63 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 63 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku04 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0169/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/O/1999 tentang Pembukaan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Universitas Bengkulu Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Bengkulu. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Universitas Bengkulu (UNIB) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi UNIB terdiri dari Rektor, Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam berbagai bidang seperti akademik, sumber daya, kemahasiswaan, dan perencanaan. Struktur organisasi juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pengembangan Bisnis. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional UNIB.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0169/O/1995 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/O/1999 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Jabatan Wakil Rektor dan Wakil Dekan adalah jabatan yang sama dengan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)