Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 15/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum serta pemeliharaan jalan umum dari dampak pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, mengantisipasi penurunan fisik jalan umum, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan. Ketentuan substansial meliputi larangan pengangkutan hasil tambang batu bara dan kelapa sawit melalui jalan umum, kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin Bupati. Pemerintah Daerah wajib menyediakan kemudahan bagi perusahaan yang akan membangun jalan khusus. Perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki izin untuk menggunakan dan membangun jalan khusus. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, pembangunan, kewajiban, dan tanggung jawab penyelenggaraan jalan khusus. Selain itu, diatur pula perizinan penggunaan jalan umum dalam keadaan tertentu, kewajiban pemegang izin, serta perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan yang menggunakan jalan umum.

1. Perusahaan Pertambangan Batu Bara dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit diwajibkan untuk melengkapi sarana dan prasarana jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Apabila dalam jangka waktu kurang dari waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang ditetapkan sebagai pelaksana selesai melakukan pembangunan Jalan Khusus, maka Jalan Khusus tersebut harus digunakan dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan Jalan Umum.

1. Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau pemegang Izin yang melanggar ketentuan larangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sanksi administratif dapat berupa surat peringatan, paksaan pemerintahan, denda administrasi (maksimal Rp. 50.000.000,00), penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin, dan/atau pencabutan izin.