Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011–2026

Juga dikenal sebagai: Perka ORI 8/2011 · Perka ORI No. 8 Tahun 2011 · Perka ORI Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
TemaGrand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011–2026
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011-2026 sebagai acuan bagi insan Ombudsman dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Grand Design ini mencakup kajian lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis serta arah kebijakan dan teknis. Pelaksanaan operasional Grand Design ini dituangkan dalam Rencana Strategis Ombudsman yang ditetapkan setiap lima tahun sekali. Perubahan terhadap Grand Design dapat dilakukan sesuai perkembangan oleh Keanggotaan Ombudsman.

(-)

(-)