di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 16/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan memberdayakan Lembaga Kedamangan serta kelembagaan adat Dayak lainnya, mengingat peran pentingnya dalam kehidupan Masyarakat Adat Dayak. Tujuannya adalah untuk memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi, dan peranan yang memadai bagi kelembagaan adat Dayak, sehingga sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah otonom.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi Masyarakat Adat Dayak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah.