Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 16/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Desember 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Kedamangan di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan memberdayakan Lembaga Kedamangan serta kelembagaan adat Dayak lainnya, mengingat peran pentingnya dalam kehidupan Masyarakat Adat Dayak. Tujuannya adalah untuk memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi, dan peranan yang memadai bagi kelembagaan adat Dayak, sehingga sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah otonom.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan kedudukan Kelembagaan Adat Dayak yang berjenjang, mulai dari Majelis Adat Dayak Nasional hingga Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan, serta Lembaga Kedamangan.
  2. Tugas dan fungsi Damang Kepala Adat, termasuk menegakkan hukum adat, menyelesaikan perselisihan, memelihara kesenian dan kebudayaan daerah, serta membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan.
  3. Hak, wewenang, dan kewajiban Damang Kepala Adat, seperti menganugerahkan gelar adat, mengelola hak-hak adat, menyelesaikan perselisihan adat, dan menetapkan peraturan Damang.
  4. Masa jabatan Damang Kepala Adat selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  5. Prosedur pemberhentian Damang Kepala Adat, pemilihan, dan pengangkatan Damang Kepala Adat.
  6. Penyelesaian sengketa adat melalui Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat.
  7. Hak-hak adat Masyarakat Adat Dayak, seperti tanah adat, kesenian, dan bahasa.
  8. Pembiayaan untuk mendukung program kerja dan operasional kelembagaan adat Dayak.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi Masyarakat Adat Dayak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah.

1. Damang Kepala Adat yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini diangkat berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan jabatannya selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal penetapannya. 2. Bagi Damang Kepala Adat yang telah melaksanakan tugas mencapai 6 (enam) tahun atau lebih, terhitung sejak tanggal penetapannya hingga tanggal Peraturan Daerah ini mulai berlaku, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan agar dilaksanakan pemilihan kembali.

Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan adalah : a. Nasehat/Teguran secara lisan dan /atau tertulis; b. Pernyataan permohonan maaf secara lisan dan /atau tertulis c. Singer (nama lain) untuk denda maupun ganti rugi : d. Dikucilkan dari masyarakat adat desa/kelurahan, yaitu pihak pelanggar adat tidak diperbolehkan ikut dalam seluruh kegiatan adat untuk jangka waktu tertentu; e. Dikeluarkan dari masyarakat Desa, yaitu memutuskan semua hubungan sosial dan adat antara masyarakat adat dengan pihak pelanggar dalam jangka waktu tidak terbatas; f. Pencabutan gelar adat; g. Dan lain-lain bentuk sanksi sesuai dengan hukum adat setempat.