Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 9/2002 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2002Tanggal Penetapan:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 Mei 2002
Tanggal Penetapan22 Mei 2002
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Industri (TDI) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, penertiban, dan pengendalian usaha industri oleh pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah usaha yang bergerak di bidang industri, sementara subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan izin TDI. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi TDI termasuk golongan retribusi jasa umum. 3. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan usaha industri harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan seperti izin gangguan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, KTP, akta notaris, dan pengesahan badan hukum. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan golongan modal usaha industri, mulai dari golongan I (modal di bawah Rp. 10.000.000) hingga golongan IV (modal di atas Rp. 50.000.000 sampai Rp. 200.000.000). 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan golongan modal usaha, dengan biaya administrasi sebesar 15% dari retribusi. Daftar ulang tahunan juga dikenakan retribusi dengan tarif yang berbeda. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak diborongkan dan dilakukan dengan SKRD. Pembayaran dilakukan tunai melalui kas daerah. 8. **Masa Retribusi:** Masa retribusi adalah 1 tahun dan dapat ditentukan kembali oleh Kepala Daerah.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang telah mengelola dan mengusahakan Usaha Industri wajib menyesuaikan Tanda Daftar Industri dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian harus sudah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah dapat memberikan sanksi berupa: a. Sanksi Administrasi Pencabutan Tanda Daftar Industri. b. Penutupan Sementara Usaha dan atau Penyegalan Bangunan.