Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 46/2019 · Peraturan BKN No. 46 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 46 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian.
  2. Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan dan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur penunjang.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional.
  5. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional analis Keimigrasian.
  6. Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit Kumulatif.
  7. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Analis Keimigrasian.
  8. Pengusulan, penilaian dan penetapan Angka Kredit.
  9. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  10. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Analis Keimigrasian.
  11. Pendidikan dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi Analis Keimigrasian.
  12. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Analis Keimigrasian.

Peraturan ini mengatur berbagai persyaratan dan prosedur terkait dengan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, termasuk pengangkatan, kenaikan jabatan, penilaian kinerja, dan pemberhentian.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. 3. Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. 4. Bagi Analis Keimigrasian yang telah selesai menjalani pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian sepanjang tersedia lowongan jabatan.

1. Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen). 3. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.