Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 4/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:22 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2010 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan sebagai Lembaga Teknis Daerah. RSUD Trikora Salakan, yang merupakan RSUD Kelas D, akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat. Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik, Seksi Keperawatan Medik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan inspektorat, badan, dan kantor di Kabupaten Banggai Kepulauan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan UPTD Kesehatan Kecamatan Tinangkung yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kabupaten Banggai Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2014 Nomor 73) masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2008 Nomor 2); dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011 Nomor 4) masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah.

(-)