Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 48/2016 · Permenhan No. 48 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 48 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan hanya dapat diduduki oleh PNS Kemhan. Tugas pokok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertindak sebagai instansi pembina, sementara Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan. Jenjang jabatan terdiri dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, Muda, dan Madya, dengan rincian tugas dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi unsur utama dan penunjang, dengan persentase angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan.

(-)

(-)