Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan hanya dapat diduduki oleh PNS Kemhan. Tugas pokok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertindak sebagai instansi pembina, sementara Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan. Jenjang jabatan terdiri dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, Muda, dan Madya, dengan rincian tugas dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi unsur utama dan penunjang, dengan persentase angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan.