di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Mimyak Dan Gas Bumi Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 31/1978 · PP No. 31 Tahun 1978 · PP Nomor 31 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengangkat pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi. Hal ini dilakukan seiring dengan pembentukan Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" yang mengambil alih tugas-tugas Lembaga Minyak dan Gas Bumi. Pengangkatan ini diharapkan meningkatkan kedudukan pegawai dengan memberikan hak-hak sebagai PNS, sehingga mereka dapat lebih fokus dan berkontribusi maksimal dalam tugasnya. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan pegawai berdasarkan golongan penggajian yang ada, perhitungan masa kerja untuk penetapan gaji pokok, kenaikan pangkat, dan pensiun. Pengangkatan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan mutasi kepegawaian selanjutnya diatur oleh pejabat berwenang sesuai peraturan yang berlaku.