di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Skala Usaha Pengolahan ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi dasar pengelompokan usaha di bidang Pengolahan Ikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha pengolahan ikan. Skala usaha pengolahan ikan dikelompokkan menjadi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, yang kriterianya ditentukan berdasarkan omzet tahunan dari penjualan hasil perikanan atau aset berupa total nilai kekayaan usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan). Omzet usaha mikro paling banyak Rp300.000.000,00 per tahun, usaha kecil antara Rp300.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00, usaha menengah antara Rp2.500.000.000,00 hingga Rp50.000.000.000,00, dan usaha besar lebih dari Rp50.000.000.000,00. Aset usaha mikro paling banyak Rp50.000.000,00, usaha kecil antara Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00, usaha menengah antara Rp500.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00, dan usaha besar lebih dari Rp10.000.000.000,00. Aset terdiri dari peralatan produksi dan bahan baku pengolahan ikan. Peraturan ini juga mengatur karakteristik masing-masing skala usaha, seperti lokasi usaha, manajemen keuangan, teknologi yang digunakan, kualitas sumber daya manusia, dan akses perbankan.