Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 32).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut untuk periode 2014-2019. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Garut yang berkesinambungan. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Barat, RPJPD Kabupaten Garut, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD ini juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)