Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 6/2022 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39), sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 41), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 105); 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 106); 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 13); 7. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 109).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan umum daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp1.346.961.959.551,00 dan belanja sebesar Rp1.334.562.609.268,00, menghasilkan surplus sebesar Rp12.399.350.283,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp49.618.040.915,00 dan pengeluaran sebesar Rp4.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp45.118.040.915,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp57.517.391.198,00 yang terdiri dari berbagai saldo kas di bank, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, BLUD Rumah Sakit, BLUD Puskesmas dan Labkesda, serta dana BOS APBN. Saldo kas di BLUD dan dana BOS APBN digunakan langsung untuk pelayanan operasional dan kegiatan sekolah di tahun berikutnya.

(-)

(-)