Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan umum daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp1.346.961.959.551,00 dan belanja sebesar Rp1.334.562.609.268,00, menghasilkan surplus sebesar Rp12.399.350.283,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp49.618.040.915,00 dan pengeluaran sebesar Rp4.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp45.118.040.915,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp57.517.391.198,00 yang terdiri dari berbagai saldo kas di bank, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, BLUD Rumah Sakit, BLUD Puskesmas dan Labkesda, serta dana BOS APBN. Saldo kas di BLUD dan dana BOS APBN digunakan langsung untuk pelayanan operasional dan kegiatan sekolah di tahun berikutnya.