Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 18/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tengah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan (pendidikan, pekerjaan, sosial, kesehatan), peran serta masyarakat, serta koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkewajiban menetapkan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara sistematis dan komprehensif, mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, membantu pemerintah daerah kabupaten/kota, serta melakukan kampanye dan sosialisasi. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum. Kesamaan kesempatan dalam pendidikan dan pekerjaan diatur dengan mewajibkan penyelenggara pendidikan dan pemberi kerja untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas. Masyarakat juga memiliki peran dalam upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas.

(-)

( - )