Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2016 · Perka BKN No. 4 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku23 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek pembinaan jabatan fungsional, termasuk:

  • Jenjang jabatan dan pangkat Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
  • Rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
  • Angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat.
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja, dan konversi hasil penilaian kinerja menjadi angka kredit.
  • Tim Penilai Kinerja Instansi.
  • Kenaikan pangkat dan jabatan.
  • Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain.
  • Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali.
  • Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.

Peraturan ini juga melampirkan contoh formulir yang digunakan dalam proses administrasi kepegawaian terkait Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

1. PNS yang pada saat Peraturan Menteri PANRB No. 44 Tahun 2014 ditetapkan, memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat disesuaikan/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, dengan persyaratan tertentu. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

(-)