di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2016 · Perka BKN No. 4 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup berbagai aspek pembinaan jabatan fungsional, termasuk:
Peraturan ini juga melampirkan contoh formulir yang digunakan dalam proses administrasi kepegawaian terkait Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.