Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 25/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2001 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.6 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembatasan saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari emiten dengan harga di bawah harga penawaran umum perdana dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran, dilarang mengalihkan kepemilikan efek tersebut hingga delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif. Larangan ini tidak berlaku bagi kepemilikan oleh pemerintah pusat, daerah, atau lembaga yang berwenang melakukan penyehatan perbankan. Emiten wajib melaporkan transaksi terkait kepada OJK dan menyatakannya dalam prospektus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.