di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 25/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembatasan saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari emiten dengan harga di bawah harga penawaran umum perdana dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran, dilarang mengalihkan kepemilikan efek tersebut hingga delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif. Larangan ini tidak berlaku bagi kepemilikan oleh pemerintah pusat, daerah, atau lembaga yang berwenang melakukan penyehatan perbankan. Emiten wajib melaporkan transaksi terkait kepada OJK dan menyatakannya dalam prospektus.