Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 14/PRT/M/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2010Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Desember 2010
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan SPM Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat. SPM ini mencakup jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai secara bertahap dari tahun 2010 hingga 2014. Jenis pelayanan yang diatur meliputi sumber daya air (penyediaan air baku dan irigasi), jalan (aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kondisi jalan, kecepatan), air minum (akses air minum aman), penyehatan lingkungan permukiman (air limbah, pengelolaan sampah, drainase), penanganan permukiman kumuh perkotaan, penataan bangunan dan lingkungan (IMB, HSBGN), jasa konstruksi (IUJK, sistem informasi jasa konstruksi), dan penataan ruang (informasi penataan ruang, pelibatan masyarakat, izin pemanfaatan ruang, pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang, penyediaan RTH publik). Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan dasar ini sesuai dengan SPM yang ditetapkan. Gubernur bertanggung jawab dalam koordinasi penyelenggaraan pelayanan dasar ini. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM.

(-)

(-)