Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan. Wilayah Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi 47 kecamatan yang tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, seluruh wilayah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin, serta seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pengelolaan kawasan ini dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri dapat mendelegasikan pengelolaan kepada Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. Gubernur membentuk tim koordinasi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Pengelolaan kawasan ini secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang. Gubernur melaporkan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula kepada Menteri secara berkala setiap 6 bulan.

(-)

(-)