Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2011Tanggal Penetapan:8 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku11 April 2011
Tanggal Penetapan08 April 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Garut Nomor 444 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio.

Tugas BPBD meliputi:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati.
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Susunan organisasi BPBD terdiri dari:

  1. Kepala.
  2. Unsur Pengarah.
  3. Unsur Pelaksana.

Unsur Pelaksana memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.

(-)

(-)