di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Susunan organisasi BPBD terdiri dari:
Unsur Pelaksana memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.