Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hongkong Concerning Air Services

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1997 · Keppres No. 26 Tahun 1997 · Keppres Nomor 26 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1997Tanggal Penetapan:30 Juni 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hongkong Concerning Air Services
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1997
Tanggal Penetapan30 Juni 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong mengenai layanan udara. Perjanjian ini ditandatangani di Hong Kong pada tanggal 6 Juni 1997, sebagai hasil dari perundingan antara delegasi kedua pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1997.

(-)

(-)