Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 23/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 23 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2014)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pemungutan pajak air tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama pajak adalah Pajak Air Tanah.
  2. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  5. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  6. Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Bupati.
  7. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
  8. Diatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan.
  9. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.