Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa. Persyaratan umum mencakup status Warga Negara Indonesia, pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia antara 20 hingga 42 tahun, dan kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus meliputi tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun (kecuali setelah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), mampu mengoperasikan komputer, dan tidak terikat pekerjaan lain dengan jam kerja yang sama. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, fotokopi ijazah, akte kelahiran, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, dan surat permohonan menjadi perangkat desa.