Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Maret 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa. Persyaratan umum mencakup status Warga Negara Indonesia, pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia antara 20 hingga 42 tahun, dan kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus meliputi tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun (kecuali setelah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), mampu mengoperasikan komputer, dan tidak terikat pekerjaan lain dengan jam kerja yang sama. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, fotokopi ijazah, akte kelahiran, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, dan surat permohonan menjadi perangkat desa.

(-)

(-)