Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten ini dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, mencakup enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Ibu kota kabupaten ini ditetapkan di Boroko.