Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 10/2007 · UU No. 10 Tahun 2007 · UU Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten ini dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, mencakup enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Ibu kota kabupaten ini ditetapkan di Boroko.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. 3. Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(-)