Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 17/2009 · Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal, baik berupa kas maupun aset, yang mengakibatkan perubahan struktur modal PD BPR. Dengan demikian, perubahan peraturan daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi modal terbaru PD BPR Kota Bandung.

(-)

(-)