Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2021 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:26 Juni 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan26 Juni 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta tenaga kerja dan transmigrasi.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 3 dan 18 mengenai definisi Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana Teknis.
  2. Perubahan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 4, 15, 16, penambahan angka 17 pada huruf d, dan penambahan angka 4 pada huruf e, terkait susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  3. Perubahan Pasal 10 ayat (1) dan (3) serta penghapusan ayat (2) mengenai Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan.
  4. Perubahan Pasal 13 ayat (6) dan (8) mengenai jabatan eselon pada Perangkat Daerah.

Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 18 ayat (1) dan (2) mengenai Ketentuan Peralihan.

Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus.

(-)