Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 13/2011 · Perka LAN No. 13 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Diklat Teknis). Tujuan dari Diklat Teknis adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku PNS agar dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional, serta memantapkan sikap pengabdian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sasaran Diklat Teknis adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan persyaratan jabatan. Pembinaan Diklat Teknis dilaksanakan oleh instansi teknis dan berkoordinasi dengan instansi pembina. Instansi pemerintah menyusun rencana kebutuhan Diklat teknis berdasarkan rencana pengembangan pegawai. Jenis Diklat Teknis terdiri atas Diklat Teknis Substantif dan Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. Kurikulum Diklat Teknis mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan dan disiapkan oleh instansi yang bersangkutan. Pendekatan pembelajaran Diklat Teknis disusun sesuai dengan prinsip andragogi. Setiap instansi yang menyelenggarakan Diklat Teknis wajib mendayagunakan widyaiswara. Sarana dan prasarana Diklat Teknis disiapkan sesuai dengan tujuan dan sasaran program. Program Diklat Teknis dilaksanakan oleh lembaga Diklat yang terakreditasi. Peserta yang lulus Diklat Teknis diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Teknis (STTPP). Setiap instansi/unit pengelola Diklat Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan alumni.

(-)

(-)