Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Juga dikenal sebagai: Kepmen Haji 6/2025 · Kepmen Haji No. 6 Tahun 2025 · Kepmen Haji Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Keputusan Menteri Haji dan Umrah ini menetapkan Kuota Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sejumlah 203.320 orang. Kuota tersebut terbagi menjadi kuota Jemaah Haji tahun berjalan (191.419 orang), kuota prioritas Jemaah Haji lanjut usia (10.166 orang), kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (685 orang), dan kuota Petugas Haji Daerah (1.050 orang). Rincian pembagian kuota per provinsi ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu antarprovinsi, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

(-)

(-)