Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 16/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Bangunan di Kabupaten Semarang. Maksud dari Izin Bangunan adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. Tujuan Izin Bangunan adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segala keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Obyek Izin Bangunan meliputi Izin Mendirikan Bangunan, Merubah Bangunan, Merobohkan Bangunan, dan Izin Penggunaan Bangunan. Subyek Izin Bangunan adalah setiap orang atau badan yang akan mendirikan, merubah, merobohkan, dan/atau menggunakan bangunan. Setiap subyek wajib mengajukan izin kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan izin, persyaratan yang harus dipenuhi, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta ketentuan mengenai pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besaran retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, serta keringanan retribusi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bangunan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 12 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).