Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 8/2021 · Peraturan BKN No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021 disusun untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan informasi kepegawaian yang disampaikan kepada publik dan memenuhi kebutuhan informasi dari pemangku kepentingan terkait. Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kehumasan yang mencakup kewenangan pengelolaan kehumasan antara Unit Pengelola Kehumasan di BKN Pusat, Kanreg, dan Pusbangpeg ASN, serta panduan penyusunan dan penyampaian informasi. Sasaran kehumasan meliputi pihak internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan BKN, dan pihak eksternal seperti masyarakat, media massa, lembaga negara, dan organisasi nonpemerintah. Kegiatan kehumasan yang diatur dalam peraturan ini meliputi konferensi pers, siaran pers, wawancara pers, liputan, dan berbagai bentuk publikasi lainnya. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab unit penyelenggara kehumasan di lingkungan BKN.

(-)

(-)