Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 20/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 20/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pelaksanaan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian dapat berjalan operasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Direktur Jenderal Hortikultura diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)