Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Industri Mebel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2014 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Industri Mebel
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan terhadap industri mebel di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah industri mebel merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan memiliki kontribusi signifikan terhadap PDRB Kabupaten Jepara, serta menjadi salah satu pusat industri mebel nasional yang dikenal luas secara internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perlindungan Industri Mebel: Meliputi pembangunan sarana dan prasarana pendukung, kepastian berusaha, pengendalian harga produk, pencegahan persaingan usaha tidak sehat, pemberian bantuan hukum, dan asuransi industri mebel. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya prasarana seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, terminal kayu terpadu, dan pengopenan kayu.
  2. Pemberdayaan Industri Mebel: Dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penetapan standar kualitas, pengembangan sistem pemasaran, pola kemitraan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha.
  3. Pembinaan Industri Mebel: Pemerintah daerah wajib membina pelaku usaha industri mebel dalam menghasilkan sarana produksi mebel yang berkualitas.
  4. Pembiayaan dan Pendanaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah, dilakukan melalui lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan. Pemerintah daerah dapat menugasi BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha mebel.

(-)

1. Pelaku usaha mebel yang menyalahgunakan bantuan hibah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian bantuan hibah, dan/atau dikeluarkan dari program perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan. 2. Petugas PNSD yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dibebastugaskan, dan/atau diberhentikan dari PNSD. 3. Pelaku usaha mebel besar yang melakukan pelanggaran terkait kemitraan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penundaan kegiatan perusahaan, dan pencabutan izin usaha.