Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 6/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2009Tanggal Penetapan:5 Oktober 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2009
Tanggal Penetapan05 Oktober 2009
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan dalam Peraturan Bupati/Keputusan Bupati sebelumnya yang mengatur tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 2. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepala SKPD. 3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD, prioritas plafon anggaran sementara, dan RKA-SKPD. 5. Ketentuan mengenai perubahan APBD. 6. Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 7. Kedudukan Keuangan DPRD. 8. Pelaksanaan APBD melalui kas umum daerah. 9. Penatausahaan Keuangan Daerah. 10. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 11. Hubungan keuangan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kota/kabupaten. 12. Hubungan keuangan pemerintahan daerah dengan unit-unit usaha, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan organisasi masyarakat. 13. Hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah dan lembaga luar negeri. 14. Pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah terkait pengelolaan keuangan, termasuk hak memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban membayar tagihan pihak ketiga.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dalam Peraturan Bupati/Keputusan Bupati sebelumnya yang mengatur tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Bupati atau Wakil Bupati yang terbukti melakukan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang terbukti melakukan penyimpangan terhadap kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan yang berakibat kerugian daerah berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas fungsional dikenakan sanksi administrasi menurut ketentuan dibidang pengawasan. 4. Setiap orang yang bukan Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan yang berakibat kerugian daerah berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas fungsional dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan bendaharawan yang melanggar hukum atau melakukan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.