di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1984 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985
Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1984 · Keppres No. 55 Tahun 1984 · Keppres Nomor 55 Tahun 1984
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1984 bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984. Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam subsektor, program, proyek, dan Departemen/Lembaga terkait. Perincian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan. Selain itu, keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut. Pergeseran biaya antar proyek dan program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984.