Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 22/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tengah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberdayakan tempat penginapan milik Pemerintah Daerah, menciptakan iklim usaha di bidang pariwisata, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Nama retribusi adalah Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  • Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat penginapan.
  • Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
  • Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan, dan dapat ditinjau setiap 2 tahun.
  • Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi menikmati jasa, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata cara pemungutan dan penagihan diatur, dengan pemungutan tidak dapat diborongkan.
  • Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, namun dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.