Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menghadapi situasi krisis energi dan darurat energi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik, yaitu BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi. Peraturan ini menetapkan Cadangan Operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi. Kriteria Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. Kondisi teknis operasional mempertimbangkan Cadangan Operasional minimum BBM, daya mampu Tenaga Listrik, LPG, dan kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi. Kondisi nasional mempertimbangkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur identifikasi daerah potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur, dan pimpinan Badan Usaha. Tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi meliputi koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan pemberian kemudahan dalam perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan.