Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2006Tanggal Penetapan:18 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 Mei 2006
Tanggal Penetapan18 Mei 2006
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 7, perubahan ketentuan Pasal 7 yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha, dan perubahan ketentuan Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan Retribusi Daerah sebagai pungutan atas jasa pelayanan kepelabuhanan di pelabuhan penyeberangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pasal 10 diubah sehingga struktur tarif Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mengatur struktur besarnya tarif retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk jasa pelayanan kapal (jasa labuh dan tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga dan penumpukan), jasa pelayanan alat (sewa forklift, kren derek, dan motor boat), serta pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya (sewa tanah dan penggunaan perairan, pelayanan terminal penumpang kapal laut, dan tanda masuk orang dan kendaraan).

(-)

(-)