Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halamhera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 2/2021 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halamhera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kondisi keuangan daerah yang defisit, penurunan Pendapatan Asli Daerah, dan dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan refocusing anggaran. Tujuan perubahan adalah untuk efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penataan kembali organisasi perangkat daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 mengenai pembentukan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Daerah.
  2. Perubahan Pasal 12 ayat (1) mengenai pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Tipe A.
  3. Perubahan Pasal 14 mengenai pejabat yang tetap menduduki jabatannya sampai ditetapkannya pejabat baru.
  4. Pencabutan Pasal 15 dan penyisipan Pasal 15A mengenai realisasi penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan birokrasi sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dengan perubahan ini, diharapkan organisasi perangkat daerah menjadi lebih efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pemerintah Daerah segera merealisasikan penyederhanaan Birokrasi dan penyetaraan Birokrasi sebagaimana jadwal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)