Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 12/2009 · Perda Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Asas pengelolaan barang milik daerah meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang.
  3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  4. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
  5. Penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  8. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  9. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna, dan dari daftar barang milik daerah.
  10. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  11. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  12. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

(-)

Pasal 15: 1. Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada Bupati dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.