Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 39/2017 · Permenkumham No. 39 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan hukum dan/atau penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan, dan/atau PNS yang memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun.

Syarat pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi usia paling tinggi (3 tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, 2 tahun bagi administrator dan pengawas, 1 tahun bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan 1 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi), memiliki integritas dan moralitas yang baik, berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4), memiliki pengalaman di bidang penyuluhan hukum/informasi hukum paling sedikit 2 (dua) tahun, prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi.

Tata cara pengangkatan meliputi pengajuan permohonan oleh PNS yang memenuhi syarat, verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang, uji kompetensi bagi PNS yang lulus verifikasi, dan penetapan sebagai Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum oleh Menteri.

(-)

(-)