di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 15/2010 · Perka BNPB No. 15 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 ini mengatur pedoman pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Indonesia memiliki potensi bencana yang tinggi, yang mengakibatkan korban jiwa, kecacatan, dan kerugian harta benda. Bantuan bagi korban bencana mencakup santunan kecacatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008. Pedoman ini bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi pelaksana pemberi bantuan untuk menentukan korban yang memenuhi kriteria penerima bantuan, menentukan kategori santunan, dan memberikan santunan sesuai prosedur standar.
Ketentuan Substansial: