Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.07/2018 · PMK No. 86/PMK.07/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru (DOB). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban hibah/bantuan pendanaan. Pemotongan dilakukan setelah jangka waktu kewajiban berakhir, dan besaran pemotongan disesuaikan dengan jumlah kewajiban yang belum diselesaikan. Kepala DOB bertanggung jawab untuk mengajukan permintaan penyelesaian kewajiban kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Pembahasan penyelesaian dilakukan bersama pihak terkait untuk menentukan besaran dan tahapan penyelesaian kewajiban. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar pemotongan DAU/DBH.

1. Penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada DOB yang telah dilakukan pada Tahun 2018 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)