di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.07/2018 · PMK No. 86/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru (DOB). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban hibah/bantuan pendanaan. Pemotongan dilakukan setelah jangka waktu kewajiban berakhir, dan besaran pemotongan disesuaikan dengan jumlah kewajiban yang belum diselesaikan. Kepala DOB bertanggung jawab untuk mengajukan permintaan penyelesaian kewajiban kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Pembahasan penyelesaian dilakukan bersama pihak terkait untuk menentukan besaran dan tahapan penyelesaian kewajiban. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar pemotongan DAU/DBH.