Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.02/2011 · PMK No. 84/PMK.02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2011Tanggal Penetapan:23 Mei 2011
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2011
Tanggal Penetapan23 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar biaya yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Standar biaya ini terdiri dari Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Sementara itu, Standar Biaya Keluaran digunakan untuk menghitung biaya keluaran kegiatan dan dapat berfungsi sebagai referensi dalam penyusunan prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan tidak tercantum dalam lampiran, Kementerian Negara/Lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

(-)

(-)