Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tapadaa di Kecamatan Suwawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 24/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tapadaa di Kecamatan Suwawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tapadaa di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Tolomato yang terdiri dari Dusun I, Dusun II, dan Dusun III. Batas-batas wilayah Desa Tapadaa ditetapkan dengan Desa Mongiilo di utara, Desa Dumbaya Bulan di timur, Desa Tolomato dan Desa Lompotoo di selatan, dan Desa Lombongo di barat. Pusat pemerintahan Desa Tapadaa berkedudukan di Dusun I.

Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan wilayah dan aspirasi masyarakat. Dengan terbentuknya Desa Tapadaa, kewenangan desa mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa juga dibentuk untuk menjalankan pemerintahan desa, dengan seorang Penjabat Kepala Desa ditunjuk sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Kelengkapan perangkat Pemerintah Desa Tapadaa ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Tapadaa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sejak diresmikannya pembentukan Desa Tapadaa.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tapadaa, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Desa Tolomato yang berada di Desa Tapadaa. 2. Pemerintah Daerah juga menyerahkan perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang diperlukan oleh Desa Tapadaa. 3. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diresmikannya Desa Tapadaa.

(-)