Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1988 tentang Pengesahan Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1988 · Keppres No. 44 Tahun 1988 · Keppres Nomor 44 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1988Tanggal Penetapan:31 Oktober 1988
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1988
Tanggal Penetapan31 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan. Konvensi ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1988 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)