Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 19/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Provinsi bertugas melaksanakan kebijakan nasional di tingkat daerah dan menetapkan kebijakan pelayanan kepemudaan. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda dalam kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Strategi pelaksanaannya mencakup bela negara, kompetisi, peningkatan peluang kerja, pemberian kesempatan berekspresi dan berorganisasi, peningkatan kapasitas, pendampingan, perluasan pendidikan dan keterampilan, serta penyiapan kader advokasi dan mediasi.

Peran pemuda adalah sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemerintah Provinsi dapat berkoordinasi dengan lembaga non-pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota. Kemitraan berbasis program dapat dilakukan dengan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. Pemerintah Provinsi dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, serta memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat, yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)