Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 9/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (ketentuan mengenai Badan Penanaman Modal). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Kantor Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir. Badan ini bertugas melaksanakan dan menyusun kebijakan daerah di bidang penanaman modal serta menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu. Tugas ini meliputi penerimaan, pemeriksaan kelengkapan, pemrosesan, penandatanganan, penerbitan, dan penyerahan dokumen kepada pemohon. Badan ini juga bertugas membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.

Struktur organisasi Badan terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretaris (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Keuangan, dan Penyusunan Program);
  3. Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Pengembangan, dan Promosi dan Kerjasama);
  4. Bidang Perizinan (dengan Sub Bidang Perizinan Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu);
  5. Bidang Nonperizinan (dengan Sub Bidang Pelayanan Fasilitas, dan Pelayanan Informasi dan Pengaduan);
  6. Bidang Pengendalian dan Sistem Pengelolaan Data (dengan Sub Bidang Pengendalian, dan Sistem Pengelolaan Data);
  7. Tim Teknis;
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja masing-masing jabatan struktural akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir, subsidi, bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta bantuan dari lembaga lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)