Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga diperlukan tata cara dan metode yang baku, terencana, terpadu, dan sistematis.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Jenis Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kepala. Materi muatan Peraturan Kepala berisi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
- Perencanaan: Meliputi Prolegnas, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Program Penyusunan Peraturan Presiden, dan Progsun Peraturan Kepala. Penyusunan program perencanaan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas kebutuhan.
- Penyusunan: Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan program perencanaan. Dalam keadaan tertentu, penyusunan dapat dilakukan di luar program perencanaan dengan izin prakarsa.
- Analisis dan Evaluasi: Dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara oleh pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya sesuai dengan substansi yang diatur.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Pembentukan Keputusan Kepala: Meliputi tahapan penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pendokumentasian serta penyebarluasan. Pembentukan didasarkan atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang sifatnya menetapkan dan kewenangan Kepala Otorita.