Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 3/2025 · Perka OIKN No. 3 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2025Tanggal Penetapan:10 Juni 2025
Ibu Kota NusantaraTeknik Pembentukan Produk Hukum

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku23 Juli 2025
Tanggal Penetapan10 Juni 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga diperlukan tata cara dan metode yang baku, terencana, terpadu, dan sistematis.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kepala. Materi muatan Peraturan Kepala berisi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
  3. Perencanaan: Meliputi Prolegnas, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Program Penyusunan Peraturan Presiden, dan Progsun Peraturan Kepala. Penyusunan program perencanaan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas kebutuhan.
  4. Penyusunan: Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan program perencanaan. Dalam keadaan tertentu, penyusunan dapat dilakukan di luar program perencanaan dengan izin prakarsa.
  5. Analisis dan Evaluasi: Dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara oleh pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya sesuai dengan substansi yang diatur.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Pembentukan Keputusan Kepala: Meliputi tahapan penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pendokumentasian serta penyebarluasan. Pembentukan didasarkan atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang sifatnya menetapkan dan kewenangan Kepala Otorita.

(-)

(-)