Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 5/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab, serta sebagai harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, dan bendahara.

APBDesa: APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok (penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tidak terduga), kegiatan, dan jenis (pegawai, barang dan jasa, dan modal). Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pengelolaan Keuangan Desa: Meliputi perencanaan (penyusunan dan evaluasi APBDesa), pelaksanaan (melalui rekening kas desa, dengan bukti yang lengkap dan sah), perubahan APBDesa (dalam keadaan tertentu), penatausahaan (oleh bendahara desa), pelaporan (laporan semesteran dan tahunan kepada Bupati), dan pertanggungjawaban (laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran).

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

(-)

(-)