Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah mengatur ruang lingkup, mekanisme dan tahapan, anggaran, hubungan antar susunan pemerintahan, serta wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pengembangan kapasitas meliputi kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.